Informasi

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA TAHUN 2024
tri.indira   -  27 Agustus 2024  06:46:11
 Kembali

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yaitu Pasal 16 ayat (1) huruf e dan Pasal 29 ayat (2) huruf a, pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan pejabat fungsional yang akan promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pengembangan karier pegawai negeri sipil ke dalam jabatan fungsional Widyabasa, Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina jabatan fungsional Widyabasa, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa akan menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional Widyabasa. Penyelenggaraan uji kompetensi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor Manual.004/I/KP.01.01/2024. Ketentuan dan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

 

A. Uji Kompetensi melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

1.     Peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan:

a.     berstatus PNS;

b.     sehat jasmani dan rohani;

c.      berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda;

d.     berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya;

e.      pada saat pendaftaran, berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda;

f.       pada saat pendaftaran, berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya;

g.     memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan/atau peningkatan fungsi bahasa Indonesia paling singkat 2 (dua) tahun;

h.     tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan;

i.       tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS; dan

j.       memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

2.     Calon peserta Uji Kompetensi Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://gesit.kemdikbud.go.id/ sebagai berikut.

a.     surat usulan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

 

b.     daftar riwayat hidup yang sesuai dengan format yang terdapat dalam lampiran;

c.      surat keputusan pengangkatan PNS;

d.     surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

e.      surat keputusan jabatan terakhir;

f.       surat keterangan sehat dari dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah;

g.     ijazah terakhir yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki dan telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara;

h.     surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan/atau peningkatan fungsi bahasa Indonesia paling singkat 2 (dua) tahun;

i.       surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta:

1)  tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; dan

2)  tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS;

j.       dokumen penetapan angka kredit yang telah ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja; dan

k.     dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja paling rendah baik.

 

B. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Widayabasa.

1.     Peserta Uji Kompetensi melalui promosi kenaikan jenjang jabatan Widyabasa harus memenuhi persyaratan:

a.     berstatus PNS;

b.     sehat jasmani dan rohani;

c.      berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda;

d.     berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya;

e.      tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan;

f.       tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS;

g.     memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

h.     memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan.

 

2.     Calon peserta uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional Widyabasa mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://gesit.kemdikbud.go.id/ sebagai berikut.

a.     surat usulan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

b.     daftar riwayat hidup yang sesuai dengan format yang terdapat dalam lampiran;

c.      surat keputusan pengangkatan PNS;

d.     surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

e.      surat keputusan jabatan terakhir;

f.       surat keterangan sehat dari dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah;

g.     ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara;

h.     surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta:

1)     tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan dan

2)     tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS;

i.       dokumen penetapan angka kredit yang telah ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja; dan

j.       dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.

 

C. Tahapan dan jadwal pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Widyabasa adalah sebagai berikut.

No.

Tahapan

Tanggal

1.

Pendaftaran dan Pengunggahan berkas administrasi

25 Agustus—2 September 2024

2.

Seleksi administrasi

3—6 September 2024

3.

Pengumuman hasil seleksi administrasi

11 September 2024

4.

Penanganan sanggahan

12—15 September 2024

5.

Pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggah

17 September 2024

6.

Pembekalan uji kompetensi

20 September 2024

7.

Pelaksanaan Uji Kompetensi

23—27 September 2024

8.

Pengumuman kelulusan peserta Uji Kompetensi Widyabasa

8 Oktober 2024

 

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan jadwal akan diinformasikan pada laman https://gesit.kemdikbud.go.id

 Lampiran:

1. Pengumuman
2. Pedoman