Info Magang

 Kembali  Pengajuan Surat  Pelacakan Berkas

Magang menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30 yang merupakan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengadakan program magang bagi mahasiswa ataupun siswa SMK dari berbagai jurusan yang akan ditempatkan di berbagai bidang kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.