Informasi

KELULUSAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING) TAHUN 2022
tri.indira   -  13 Desember 2022  08:57:44
 Kembali

KELULUSAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING) TAHUN 2022

 
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya uji kompetensi jabatan fungsional widyabasa melalui penyesuaian (inpassing), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 
 
  1. Batas minimal kelulusan peserta uji kompetensi jabatan fungsional widyabasa melalui penyesuaian (inpassing) sekurang-kurangnya adalah skor 70 (tujuh puluh). Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0509/I.I1/HK.06/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian. 
  2.  Hasil uji kompetensi jabatan fungsional widyabasa melalui penyesuaian sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini. 
  3.  Bagi peserta yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan surat rekomendasi dari instansi pembina jabatan fungsional widyabasa sebagai dasar pengusulan untuk pengangakatan PNS ke dalam jabatan fungsional widyabasa melalui penyesuaian oleh pejabat pembina kepegawaian instansi pemeritah. 
  4.  Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional widyabasa melalui penyesuaian berdasarkan peta jabatan dan penetapan kebutuhan formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  5.  Dalam hal peserta uji kompetensi widyabasa telah dinyatakan lulus, tetapi tidak tersedia lowongan peta jabatan pada jenjang yang dilamar di unit/satuan kerjanya, peserta uji kompetensi widayabasa tersebut dapat diberi kesempatan untuk mutasi ke unit kerja lain yang memiliki ketersediaan lowongan jabatan. 
  6.  Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti uji kompetensi tahap berikutnya dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan jabatan yang ada. 
  7.  Apabila di kemudian hari setelah adanya pengumuman ini, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar atau ditemukan peserta yang tidak memenuhi persyaratan, Tim Penilai Uji Kompetensi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. 
  8.  Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 
 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
 
 
LAMPIRAN PENGUMUMAN